BikinOnline

Syarat & Ketentuan

Berlaku sejak 18 Juli 2026 · Draf ini akan ditinjau profesional hukum sebelum peluncuran publik.

1. Layanan

BikinOnline menyediakan platform untuk membuat dan mengoperasikan toko online. Merchant adalah penjual dan penanggung jawab penuh atas produk, harga, pengiriman, dan layanan purnajualnya. BikinOnline bukan pihak dalam transaksi antara merchant dan pembeli.

2. Akun & langganan

  • Satu akun untuk satu pemilik; jaga kerahasiaan passwordmu.
  • Paket berbayar ditagih bulanan, harga sudah termasuk PPN, tanpa potongan transaksi dari kami.
  • Telat bayar: masa tenggang 7 hari, setelah itu fitur berbayar dinonaktifkan otomatis. Data tidak dihapus.
  • Dana penjualan masuk ke saldo Xendit milik merchant sendiri — BikinOnline tidak pernah memegang dana penjualanmu.

3. Konten & barang terlarang

Dilarang menjual atau memuat, antara lain:

  • Barang ilegal: narkotika, senjata, satwa dilindungi, dokumen palsu.
  • Produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (barang tiruan).
  • Konten pornografi, perjudian, atau skema investasi/ponzi.
  • Obat keras tanpa izin edar dan produk berbahaya lainnya.
  • Aktivitas penipuan dalam bentuk apa pun.

4. Penangguhan (suspend)

Kami dapat menangguhkan toko yang melanggar bagian 3, terindikasi penipuan berdasarkan laporan yang terverifikasi, atau atas perintah otoritas berwenang. Penangguhan menonaktifkan storefront dan akses dashboard. Merchant dapat mengajukan keberatan ke support@bikinonline.com dalam 14 hari.

5. Batas tanggung jawab

Layanan diberikan "sebagaimana adanya". Kami berupaya menjaga ketersediaan layanan namun tidak menjamin bebas gangguan. Tanggung jawab kami terbatas pada biaya langganan satu bulan terakhir yang kamu bayarkan.

6. Penutupan akun

Kamu bisa berhenti kapan saja; toko berbayar kembali ke paket gratis di akhir periode. Kami dapat menutup toko yang melanggar berat tanpa pengembalian biaya langganan berjalan.

7. Hukum yang berlaku

Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.